• Ming. Apr 19th, 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H. Pulungan. Foto : ist

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel setelah rangkaian penyidikan intensif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila H. Pulungan, mengatakan penetapan tersangka sekaligus diikuti dengan penahanan terhadap seluruh tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi,” ujar Sila dalam konferensi pers di Kejati Babel, Senin (12/1/2026).

Sila menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung.

Sementara HF diduga berperan menyiapkan dan menyediakan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Adapun tersangka M, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah kerjanya.

“Tersangka M juga diduga memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut,” tutur Sila.

Dalam perkara ini, Kejati Babel mencatat kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp89.701.442.371.

Namun, nilai tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Commercial Director Garuda TV Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Bangka Barat

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidiair.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 unit alat berat, dua unit buldoser, berbagai peralatan penambangan, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut,” ujar Sila.

 

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *