• Sel. Jul 28th, 2026

PANGKALPINANG, BANGKABELITUNGTV.COM – Penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tambang timah ilegal yang menjerat terdakwa Herman alias Herman Fu kembali memantik tanda tanya.

Di balik molornya proses persidangan, terdapat fakta yang jauh lebih besar dan berpotensi menyeret pihak lain, yakni adanya aliran penjualan pasir timah hasil tambang ilegal kepada perusahaan smelter swasta hingga PT Timah Tbk sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ironisnya, hingga kini yang duduk di kursi pesakitan hanya Herman Fu bersama tiga terdakwa lainnya. Sementara pihak yang diduga membeli, menampung, maupun menikmati hasil tambang ilegal tersebut belum terlihat tersentuh proses hukum.

Padahal, berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pasir timah hasil penambangan ilegal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Dusun Nadi serta Hutan Produksi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, diduga mengalir ke sejumlah pembeli sebelum akhirnya masuk ke perusahaan pengolahan timah.

 

Jejak Penjualan Timah Ilegal Diuraikan Jaksa

Berdasarkan dokumen dakwaan yang menjadi dasar persidangan, Herman Fu diduga berperan sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan masuknya excavator ke kawasan hutan.

Aktivitas penambangan tanpa izin itu berlangsung sejak sekitar Maret hingga November 2025.

Jaksa menguraikan, hasil tambang kemudian dijual oleh terdakwa bersama sejumlah saksi, di antaranya Yul Haidir, Yoppi Boen alias Akhuan, Iguswan Saputra dan Melvin Edlyn.

Dalam dakwaan disebutkan terdapat beberapa transaksi penjualan pasir timah, antara lain:

  • Penjualan kepada CV BKP melalui Hervandy alias Acan.
  • Penjualan kepada Hendra Yadi yang kemudian dikirim ke smelter swasta.
  • Sejumlah pengiriman dilakukan langsung menuju PT Timah Tbk.
  • Sebagian lainnya dikirim ke smelter swasta melalui surat jalan yang tercantum dalam dakwaan.
BACA JUGA:  Bupati Riza Herdavid Belum Angkat Suara, Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Basel Masuk Penyelidikan Polisi

Jaksa bahkan merinci daftar pengiriman pasir timah berikut tanggal, berat muatan, pengirim, hingga pihak penerima.

Total pasir timah yang diperdagangkan dalam dakwaan mencapai 56.508,2 kilogram.

Dari jumlah tersebut, jaksa menyebut nilai pembayaran yang diterima mencapai sekitar Rp11,53 miliar, dengan rincian antara lain:

  • Hendra Yadi sekitar 10.454,2 kilogram dengan nilai pembayaran lebih dari Rp2,1 miliar.
  • AFUK sekitar 26.231,2 kilogram dengan nilai pembayaran sekitar Rp5,48 miliar.
  • Hervandy alias Acan sekitar 19.665 kilogram dengan nilai pembayaran sekitar Rp3,93 miliar.

Seluruh aliran dana itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini sedang diperiksa majelis hakim.

 

Berawal dari Operasi Satgas PKH Halilintar

Kasus ini bermula ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar melakukan operasi besar-besaran di kawasan HPT Dusun Nadi dan Hutan Lindung Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah, pada akhir 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan aktivitas tambang berskala besar yang menggunakan alat berat di kawasan hutan negara.

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 unit excavator, 2 unit bulldozer, Mesin pompa, Peralatan tambang, Dokumen transaksi, Rekening koran, Surat jalan pengiriman pasir timah, dan Bukti transfer pendanaan operasional.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh penambang tradisional, melainkan menggunakan sistem pendanaan yang terorganisasi.

Jaksa juga menguraikan adanya transfer dana operasional mencapai sekitar Rp5,13 miliar dari rekening Yoppi Boen kepada Yul Haidir untuk membiayai operasional tambang, mulai dari pembelian solar, pembayaran operator, alat berat, hingga kebutuhan logistik lainnya.

 

Kerusakan Lingkungan Puluhan Hektare

Berdasarkan hasil pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, foto udara drone dan citra satelit PlanetScope yang menjadi alat bukti penyidikan, luas bukaan tambang ilegal mencapai:

  • Dusun Nadi: 12,6299 hektare
  • Sarang Ikan Blok K1: 2,5055 hektare
  • Sarang Ikan Blok K4: 7,7545 hektare
BACA JUGA:  Sidang Dugaan Tipikor Timah Ilegal Kembali Ditunda, Herman Fu Tak Pakai Rompi Tahanan dan Dikawal Personel TNI

Total luas kerusakan mencapai sekitar 22,89 hektare.

Ahli lingkungan dalam dakwaan menyebut kerusakan berupa hilangnya vegetasi, perubahan bentang alam, lubang-lubang bekas tambang, sedimentasi, hingga rusaknya fungsi kawasan hutan lindung.

Akibat aktivitas tersebut, audit BPKP Perwakilan Bangka Belitung menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp89.701.442.371.

Selain itu, ahli lingkungan juga menghitung kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Sidang Berulang Kali Ditunda

Meski perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi pertambangan terbesar yang sedang bergulir di Bangka Belitung, proses persidangannya justru berjalan lambat.

Sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026) kembali ditunda setelah sebelumnya juga tertunda pada Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Informasi yang diperoleh di pengadilan menyebutkan penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutannya, meski belum ada penjelasan resmi dari majelis hakim maupun JPU.

 

Pertanyaan Besar: Mengapa Penampung Belum Diproses?

Fakta persidangan justru memperlihatkan adanya mata rantai yang lebih luas daripada sekadar aktivitas penambangan ilegal.

Dakwaan telah menguraikan dugaan aliran penjualan pasir timah hingga kepada pihak pembeli dan perusahaan pengolahan, dimana sebelumnya diduga sempat mencuat nama PT MSP dalam rantai pembeli hasil timah ilegal ini. Belakangan, nama perusahaan ini berubah menjadi perusahaan swasta.

Namun hingga kini proses hukum baru menyentuh pelaku yang diduga berada pada sisi operasional penambangan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membeli, menampung, atau memperoleh keuntungan dari hasil tambang tanpa izin.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menegaskan bahwa penanganan perkara tambang ilegal di Bangka Belitung tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Kejaksaan diperintahkan menelusuri pemilik modal, pengendali kegiatan, hingga pihak yang membeli hasil tambang ilegal sebagai bagian dari upaya membongkar seluruh rantai kejahatan pertambangan.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir Susulan, Drainase Jalan Raya Berok Dinormalisasi

Apakah fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan akan berkembang menjadi perkara baru terhadap pihak-pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung pasir timah ilegal, kini menjadi perhatian publik.

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *