• Sen. Jul 13th, 2026
Kantor Bupati Bangka Selatan. Foto: Net.

PANGKALPINANG, BABELTV.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel), diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada salah satu warga setempat. Korban mengaku mengalami kerugian senilai ratusan juta, akibat ulah oknum ASN berinisial HS yang berdinas di Dinas PUPR tersebut.

Korban diketahui bernama Ari, warga Toboali Bangka Selatan, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari transaksi jual beli minibus merek Honda HRV nopol B 1396 FOZ tahun 2015, yang terjadi pada pada tahun 2025. Dimana saat itu, korban membeli mobil dari HS dengan maksud untuk dijual kembali.

“Dia (HS) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalo ada yang mau beli saya jual,” kata Ari, Kamis (9/7/2026).

Tak lama berselang, korban dihubungi HS mengabarkan bahwa ada yang mau membeli mobilnya dengan nilai Rp165 juta. Lantas mobil tersebut dibawa HS tanpa disertai BPKB.

“Dia sempat nanya BPKB-nya mana? Saya bilang saya masih di Jakarta. Kapan pulangnya, kata dia, mau ambil BPKB,” katanya.

Sepulangnya dari Jakarta, Ari menyerahkan BPKB kepada terduga pelaku. HS sempat menyerahkan uang tunai senilai Rp50 juta kepada Ari.

Kepada Ari, HS mengaku sistem pembelian mobil dilakukan dengan pihak leasing. Namun, saat dimintai sisa uang miliknya, HS malah berkelit.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing. Langsung saya hubungi HS ini termasuk ke istrinya juga, dia akhirnya ngaku benar seperti itu dan janji bulan Februari 2026 akan melunasi sisanya, nunggu rumahnya laku,” tuturnya.

Sampai bulan Februari 2026, HS tak kunjung menepati janjinya, bahkan HS memblokir nomor telepon Ari. Merasa ada gelagat yang tidak baik dari HS, korban mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan kepolisian.

BACA JUGA:  Penambangan Timah Ilegal Rusak Hutan Dusun Nadi, Empat Tersangka Masuk Rutan

“Bulan Maret saya buat laporan, tapi gak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya gitu aja. Pas tanggal 7 Mei, saya dipanggil lagi ditanya-tanya lagi, termasuk saksi-skasi juga diperiksa, baru keluar LP-nya. Jadi yang bulan Maret itu gak tau apa, kata orang reskrim banyak kasus berkas numpuk,” kata dia.

Adapun LP tersebut bernomor LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG. Pada tanggal 6 Juli 2026, terduga pelaku HS sempat diminta hadir ke Mapolres Basel untuk diminta klarifikasi namun tidak hadir.

“Mobil itu kata dia laku 165 juta, tapi kenyataanya tidak dijual tapi digadaikan. Nah, HS ini ada utang 15 juta, jadi total 180 juta, yang baru dikasih itu 50 juta. Saya sebenarnya males seperti ini, karena kebetulan bekawan juga sama HS dan istrinya, kalau bisa diselesaikan baik-baik lah. Cuma mereka gak ada itikad baik tadi, sampe blokir nomor, makanya inilah cara satu-satunya,” ujarnya.

Sementara itu, media ini sempat menghubungi HS via pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi perihal pengakuan Ari. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari yang bersangkutan. (Jendela Group)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *