PANGKALPINANG, BABELTV.COM – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan melalui proses hukum terhadap kasus dugaan peredaran narkotika dengan modus menggunakan cartridge pod vape.
Perkara yang menyeret terdakwa Yogi ini diduga merupakan bandar besar kini memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (8/7/2026), majelis hakim mengagendakan penyampaian duplik dari pihak terdakwa. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum setelah pembacaan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada 4 Januari 2026. Saat itu, polisi mengamankan bandar Yogi dan menyita 80 cartridge pod vape yang masing-masing berisi lima mililiter cairan yang diduga mengandung narkotika.
Penyidik juga menduga terdakwa memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, termasuk informasi bahwa terdakwa kerap bepergian ke luar negeri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan perkara kini telah memasuki tahap duplik.
“Hari ini persidangannya memasuki tahap duplik. Sebelumnya sudah ada dakwaan, kemudian eksepsi dari terdakwa yang ditanggapi penuntut umum. Minggu lalu majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan duplik,” ujarnya.

Menurut Anjasra, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP. Apabila terbukti bersalah sesuai dakwaan, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hery Supriyanto, mempertanyakan perbedaan penanganan terhadap kliennya.
Ia menyebut enam orang yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen, sedangkan kliennya tetap diproses hingga ke persidangan.
“Enam orang yang turut diamankan telah menjalani rehabilitasi setelah asesmen, sedangkan klien kami tetap diproses hingga ke persidangan. Penyidik beralasan penanganan tersebut sudah sesuai mekanisme,” kata Hery.
Perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang terus berkembang, termasuk dengan modus baru melalui perangkat rokok elektrik.

