• Sen. Jul 13th, 2026

BANGKA TENGAH, BABELTV.COM – Aroma dugaan praktik pengolahan tinslag ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Di balik rimbunnya perkebunan sawit Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, berdiri sebuah gudang berdinding seng hijau yang dari luar tampak biasa.

Namun, di balik bangunan tertutup itu, tim investigasi menemukan sederet fakta yang memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Saat tim investigasi mendatangi lokasi pada Rabu (8/7/2026), suara mesin terdengar dari dalam gudang. Aktivitas produksi diduga masih berlangsung.

Begitu keberadaan tim diketahui, suasana mendadak berubah. Seorang pekerja terlihat panik, berlari menuju bangunan utama, lalu menutup rapat serta menggembok pintu gudang. Tindakan itu justru memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang berusaha disembunyikan.

Di area luar gudang, terlihat puluhan karung berisi material yang diduga merupakan tinslag, baik sebelum maupun sesudah diproses. Di sisi lain terdapat tungku permanen lengkap dengan kuali berukuran besar yang lazim digunakan dalam proses pengolahan mineral timah.

Ketika dikonfirmasi, pekerja mengklaim alat tersebut belum pernah dipakai.

“Gak dipake itu, belum jadi dirakit,” ujar salah seorang pekerja.

Pekerja menyebut gudang baru beroperasi sekitar dua bulan.

Namun ketika ditanya mengenai izin usaha, asal material, maupun siapa pemilik gudang, seluruh pekerja memilih bungkam.

“Coba cek di pondok, ada nomor orangnya. Kami gak tau soal izin. Baru dua bulan jalan,” kata seorang pekerja.

Tidak satu pun pekerja dapat menunjukkan dokumen legalitas ataupun menjelaskan sumber material yang sedang diolah.

 

Diduga Milik David Yohanes

Penelusuran kemudian mengarah ke pondok di dalam kompleks gudang.

Di lokasi itu, tim menemukan nomor pelanggan listrik. Setelah dilakukan pengecekan, identitas pelanggan tercatat atas nama David Yohanes.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Donor Darah Sedunia di Bangka Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Ikut Berpartisipasi

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Gunung, Muslim.

“Itu bukan wilayah kami pak, masuk Kayu Besi,” ujarnya.

Tim kemudian menghubungi Kepala Desa Kayu Besi, Yohanes (kebetulan memiliki nama yang sama_red).

Namun jawaban yang diberikan justru menambah tanda tanya.

“David Yohanes, gak ada nama warga kami itu, gak tau,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Tak berselang kemudian, terdengar nomor panggilan Kades tapi saat diangkat langsung dimatikan (miscall_red), dan ini dilakukan sebanyak 2 kali. Lalu, saat dihubungi balik oleh tim, nomornya sudah dalam kondisi tidak aktif.

Pernyataan Kades tersebut belum menjelaskan mengapa nama David Yohanes tercantum sebagai pelanggan listrik di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan tinslag.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan apakah David Yohanes merupakan pihak yang menyewa, mengelola, memiliki, atau hanya tercatat sebagai pelanggan listrik.

Dugaan tim, David Yohanes adalah pemilik gudang, atau diduga menjadi penanggung jawab aktivitas di situ. Walaupun dugaan ini musti diuji lagi kebenarannya.

 

Aparat Diminta Turun Tangan

Temuan ini menambah daftar dugaan aktivitas pengolahan mineral timah yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban antara lain:

  • Siapa pemilik sebenarnya gudang tersebut?
  • Dari mana asal puluhan karung material yang diduga tinslag?
  • Apakah kegiatan pengolahan itu memiliki izin resmi?
  • Mengapa pekerja memilih menutup gudang ketika tim investigasi datang?
  • Siapa David Yohanes yang namanya tercatat sebagai pelanggan listrik di lokasi?

Apabila aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka berpotensi melanggar aturan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun tata niaga mineral.

Tim Investigasi Jendela Group masih terus menelusuri identitas pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *