• Sen. Jul 13th, 2026

BANGKA TENGAH, BABELTV.COM – Di balik rimbunnya pepohonan dan perkebunan sawit di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, berdiri sebuah gudang berlapis seng hijau yang dari luar tampak seperti bangunan biasa. Namun, dari balik pagar dan dinding seng itulah diduga berlangsung aktivitas pengolahan mineral timah jenis tinslag secara ilegal.

Tim investigasi yang mendatangi lokasi pada Rabu (8/7/2026) sore mendapati aktivitas di dalam gudang masih berlangsung. Dari luar pagar, suara mesin terdengar cukup jelas, menandakan adanya kegiatan produksi.

Saat tim memasuki area gudang, sedikitnya tiga orang pekerja terlihat masih beraktivitas. Di sekitar lokasi tampak puluhan karung berisi material berwarna kehitaman yang diduga merupakan tinslag, baik yang belum maupun yang telah diolah. Tumpukan karung itu tersusun rapi di sejumlah sudut bangunan.

Yang menarik perhatian, sesaat mengetahui kedatangan tim investigasi, salah seorang pekerja terlihat panik. Ia bergegas menuju bangunan utama, kemudian menutup rapat dan menggembok pintu gudang, seolah berusaha mencegah siapa pun melihat isi di dalamnya.

Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apa yang sebenarnya disembunyikan di balik pintu gudang itu?

Di dalam area produksi, tim juga menemukan sebuah kuali atau wajan berukuran besar yang lazim digunakan dalam proses pengolahan mineral timah. Kuali tersebut diletakkan di atas tungku permanen.

Ketika dikonfirmasi, pekerja berdalih alat itu belum pernah digunakan.

“Gak dipake itu, belum jadi dirakit,” ujar salah seorang pekerja.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di bawah tungku masih tampak abu sisa pembakaran kayu, sementara permukaan tungku memperlihatkan bekas pemakaian yang sulit disangkal.

Baru Beroperasi Dua Bulan

Para pekerja mengaku gudang tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan terakhir.

BACA JUGA:  Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Mentok Mulai Temui Titik Terang

Saat ditanya mengenai legalitas usaha, asal-usul material tinslag, hingga siapa pemilik gudang, mereka memilih irit bicara.

“Coba cek di pondok, ada nomor orangnya. Kami gak tau soal izin. Baru dua bulan jalan,” kata seorang pekerja singkat.

Tidak ada satu pun pekerja yang bersedia menjelaskan apakah aktivitas pengolahan tersebut memiliki izin resmi maupun berasal dari perusahaan yang memiliki hak mengelola limbah mineral timah.

 

Nama Pemilik Muncul di Data Listrik

Penelusuran kemudian berlanjut ke pondok yang berada di dalam kawasan gudang. Tim mendapati nomor pelanggan listrik (kWh meter) yang terpasang di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, identitas pelanggan yang muncul tercatat atas nama David Yohanes.

Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Gunung, Muslim.

“Itu bukan wilayah kami pak, masuk Kayu Besi,” kata Muslim.

Dari pernyataan Muslim, tim kemudian menghubungi Kades Kayu Besi, Yohanes dalam rangka konfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Yohanes mengaku tidak mengetahui aktivitas pengolahan tersebut.

“David Yohanes, gak ada nama warga kami itu, gak tau,” ujarnya singkat sebelum langsung mengakhiri percakapan.

Jawaban singkat itu justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, nama David Yohanes tercatat pada data pelanggan listrik di lokasi gudang.

Apakah David Yohanes yang tertera pada data pelanggan listrik merupakan orang yang berbeda dengan Kepala Desa Yohanes, atau justru memiliki keterkaitan lain? Hingga berita ini diterbitkan, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Aktivitas pengolahan tinslag merupakan bagian dari rantai tata niaga mineral timah yang diatur secara ketat. Jika dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Truk CPO Angkut Solar Oleng di Manggar, Kapolres dan Kasatlantas Belitung Timur Bungkam

Temuan tim investigasi ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk menelusuri legalitas gudang, asal-usul material yang diolah, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

Tim Investigasi Jendela Group masih berupaya mengonfirmasi pemilik gudang, instansi berwenang, serta aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan secara berimbang. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya. (Tim Investigasi Jendela Group)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *