• Ming. Apr 19th, 2026

Bangka Tengah – Astiar menilai, pengawasan tersebut sangat penting agar dana pascatambang dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, serta benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di wilayah terdampak pertambangan.

Penggunaan dana pascatambang harus difokuskan pada program CSR, seperti pemulihan lingkungan, peningkatan infrastruktur desa, serta pemberdayaan ekonomi Masyarakat.

Selengkapnya Klik Di Sini

Bagikan Ke:
BACA JUGA:  Relevansi Marhaenisme di Era Disrupsi, Agus Hendrayadi Pimpin DPD PA GMNI Babel Periode Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *