BANGKA BARAT, BANGKABELITUNG TV.COM – Isu dugaan masuknya ratusan ponton tambang timah ilegal ke kawasan hutan mangrove Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dibantah tegas oleh Kepala Desa Rambat, Bob. Ia memastikan aktivitas penambangan yang sempat marak di kawasan tersebut hanya terjadi sekitar tahun 2015 dan kini sudah tidak lagi berlangsung.
Menurut Bob, masyarakat Desa Rambat saat ini memiliki sikap yang berbeda. Mayoritas warga menolak segala bentuk aktivitas penambangan, terutama di wilayah laut yang menjadi sumber utama mata pencaharian nelayan.
“Kalau itu ramainya tahun 2015. Kalau sekarang sudah sepi,” kata Bob saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/7/2026).
Saat dimintai tanggapan mengenai kabar akan masuknya ratusan ponton tambang ilegal, Bob langsung membantah informasi tersebut.
“Tidak, Pak. Kami masyarakat sekarang menolak keras penambangan di mana pun, terutama di laut,” tegasnya.
Meski demikian, Bob mengungkapkan adanya pihak yang sempat berupaya menghidupkan kembali aktivitas tambang timah di wilayah tersebut. Bahkan, kata dia, seorang pengusaha pernah menghubunginya dengan maksud membuka kembali kegiatan penambangan.
“Kemarin sempat ada pengusaha yang menghubungi saya dan terkesan memaksa. Tapi kami tidak akan pernah setuju, karena mayoritas masyarakat kami adalah nelayan. Sekarang desa kami juga sudah menjadi salah satu desa wisata yang diakui secara nasional,” ungkapnya.
Pernyataan Kepala Desa Rambat menunjukkan bahwa keberadaan ponton tambang di kawasan mangrove bukanlah cerita baru. Aktivitas serupa pernah terjadi lebih dari satu dekade lalu, namun kini diklaim tidak lagi mendapat ruang karena adanya penolakan masyarakat.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Hutan mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami penahan abrasi, tempat pemijahan dan pembesaran berbagai jenis ikan, udang, kepiting, hingga habitat satwa liar. Selain itu, mangrove juga dikenal sebagai salah satu penyerap karbon paling efektif yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim.
Kerusakan kawasan mangrove akibat aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari hilangnya vegetasi, rusaknya habitat biota pesisir, meningkatnya abrasi pantai, sedimentasi perairan, menurunnya kualitas ekosistem laut, hingga mengancam penghasilan masyarakat nelayan yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila kegiatan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove agar tidak kembali menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Perlindungan kawasan pesisir dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan lingkungan, sektor perikanan, serta masa depan generasi yang akan datang.
