Pangkalpinang – Tak hanya beraksi di kelurahan dul, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah daerah lain. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial dengan harga empat hingga lima juta rupiah.
Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi daring serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
