• Jum. Jun 19th, 2026

Pangkalpinang – Tak hanya beraksi di kelurahan dul, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah daerah lain. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial dengan harga empat hingga lima juta rupiah.

Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk bermain judi daring serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selengkapnya Klik Di Sini

Bagikan Ke:
BACA JUGA:  Warga Dusun Terpencil di Babel Bakal Nikmati Kurban, BAZNAS Hadirkan Program Sedekah Daging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *