• Sel. Jul 28th, 2026
Hary Saputra, oknum ASN Dinas PUPR Bangka Selatan terseret kasus dugaan penipuan. Foto: Net.

BANGKA SELATAN, BANGKABELITUNGTV.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali mengalami perkembangan.

Setelah sebelumnya memanggil pelapor untuk diperiksa sebagai saksi, Satreskrim Polres Bangka Selatan kini resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

SPDP bernomor B/SPDP/59/VII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim itu diterbitkan pada 24 Juli 2026 sebagai pemberitahuan bahwa penyidikan perkara telah dimulai.

Berdasarkan isi SPDP, penyidik menyatakan penyidikan dimulai sejak 21 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 7 Mei 2026 yang dilaporkan oleh Ari.

Dalam SPDP disebutkan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Meski penyidikan telah resmi dimulai, penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Penyidik belum menetapkan tersangka yang akan diberitahukan kemudian,” demikian bunyi salah satu poin dalam SPDP tersebut.

Sebelumnya, pelapor Ari telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi setelah menerima Surat Panggilan Saksi Pertama. Pemeriksaan itu menjadi langkah awal penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara melalui keterangan pelapor dan alat bukti lainnya.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit Honda HR-V tahun 2015 yang diduga berujung pada penggelapan. Ari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta setelah kendaraan yang dibelinya untuk dijual kembali diduga justru digadaikan oleh pihak yang dilaporkan, seorang ASN Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS alias Hary Saputra.

BACA JUGA:  Operasi PIP di Pulau Lampu Disorot, Publik Desak Transparansi Status Izin dan Pengawasan

Sebelum naik ke tahap penyidikan, penanganan perkara ini sempat mendapat sorotan dari pelapor karena dinilai berjalan lambat. Kini, dengan diterbitkannya SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, proses hukum memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *