BANGKA BARAT, BABELTV.COM — Aktivitas penambangan penampungan pasir timah dan distribusi pasir timah di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kian menjadi sorotan.
Dugaan adanya jaringan terorganisir di balik aktivitas ini mencuat, seiring operasi tambang yang berlangsung terbuka tanpa kejelasan legalitas.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut nama “Tomi” sebagai sosok yang diduga memiliki peran dalam mengendalikan distribusi pasir timah di wilayah Parittiga hingga Jebus. Namun hingga kini, aktivitas berjalan dengan semestinya.
Walaupun sejumlah pengusaha besar sudah tidak beraktivitas, namun berbeda hal nya dengan Tomi.
“Tomi masih kerja bang semua anak buah bos besar sekarang dibawah tangan Tomi,” ucap ST.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aktivitas gudang timah milik Tomi telah mengantongi izin resmi atau justru masuk dalam kategori ilegal.
Dalam konteks hukum Indonesia, aktivitas pertambangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh kegiatan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara).
Jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka dapat masuk kategori pertambangan ilegal dengan konsekuensi serius. Pasal 158 UU Minerba menyatakan “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar”.
Begitu pun di Pasal 161 UU Minerba menyebut “Pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan pidana serupa”.
Artinya, bukan hanya penambang di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan distribusi atau “kolektor” bisa ikut terjerat hukum jika terbukti terlibat.
Selain itu, jika aktivitas tambang juga tidak memiliki izin lingkungan, maka dapat dikenakan Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara dan denda.
Dugaan Jaringan dan “Pemain Besar”
Sejumlah pihak menduga aktivitas ini bukan berskala kecil. kelancaran distribusi, hingga minimnya penindakan memunculkan spekulasi adanya jaringan kuat di belakang layar.
“Kalau melihat skala dan keberaniannya, ini bukan pemain kecil. Ada dugaan yang mengatur,” ujar seorang sumber di lapangan.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, tambang ilegal terbukti menyebabkan kehilangan penerimaan negara dari sektor minerba, kerusakan lahan dan ekosistem, serta konflik sosial di masyarakat.
Bahkan dalam beberapa kasus, kerugian negara dari tambang ilegal, penampungan pasir timah bisa mencapai angka fantastis hingga triliunan rupiah.
Hingga saat ini, belum terlihat langkah tegas yang signifikan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di Parittiga tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan.
Penegakan hukum menjadi kunci utama, mengingat Undang-Undang Minerba telah memberikan dasar yang kuat untuk menindak pelaku, baik di lapangan maupun pihak yang berada di belakang jaringan.
