• Ming. Apr 19th, 2026

Bangka Tengah – Sasaran penindakan meliputi pengendara yang melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, hingga penggunaan pelat nomor palsu.

Selain itu, operasi juga menertibkan balap liar, memeriksa kendaraan angkutan umum dan barang, serta melakukan pemeriksaan kesehatan pengemudi.

Satlantas Polres Bangka Tengah akan menerapkan sanksi berupa teguran, tilang manual, maupun tilang elektronik. Diharapkan, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat sehingga angka kecelakaan di Bangka Tengah dapat terus ditekan.

Selengkapnya Klik Di Sini

Bagikan Ke:
BACA JUGA:  Api Mendekat ke Rumah Warga, Kebakaran Lahan Bikin Panik RT 08 Jelutung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *