Bangka Tengah – Sasaran penindakan meliputi pengendara yang melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, hingga penggunaan pelat nomor palsu.
Selain itu, operasi juga menertibkan balap liar, memeriksa kendaraan angkutan umum dan barang, serta melakukan pemeriksaan kesehatan pengemudi.
Satlantas Polres Bangka Tengah akan menerapkan sanksi berupa teguran, tilang manual, maupun tilang elektronik. Diharapkan, operasi ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat sehingga angka kecelakaan di Bangka Tengah dapat terus ditekan.
