BANGKA BARAT, BABELTV.COM – Sidang perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menyita perhatian publik pada Selasa (7/7/2026). Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda, sejumlah nama baru mencuat melalui keterangan para saksi.
Munculnya nama-nama tersebut terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Seluruh keterangan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan.
Salah seorang saksi, Fut Muk alias Amuk, yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara lain, menerangkan bahwa bijih timah yang diduga akan diselundupkan disebut diterima di tengah laut oleh seseorang bernama Alex. Dalam keterangannya, ia juga menyebut nama Cong yang disebut merupakan warga negara Malaysia, serta nama Sendy.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang dipimpin Hakim Tunggal Jefry Rony Parulian Sitompul. Untuk mendalami informasi yang muncul, hakim meminta klarifikasi kepada saksi lain, Haryanto alias Ahyan, terkait hubungan maupun keterkaitan dengan nama Sendy yang sebelumnya disebut dalam persidangan.
Pendalaman identitas dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi lain, alat bukti, serta fakta hukum yang berkembang selama proses persidangan berlangsung.
Perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara ini menjadi sorotan karena menyangkut tata niaga komoditas strategis nasional dan dugaan adanya jaringan distribusi lintas negara. Publik pun menaruh harapan agar proses persidangan mampu mengungkap secara terang peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Meski demikian, nama-nama yang disebut dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta alat bukti lain yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa.
