BELITUNG TIMUR, BABELTV.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti eksekusi perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Melalui Tim Jaksa Eksekutor, Kejagung menyita sebanyak 104,446 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia, Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAMPIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari hasil eksekusi, tim berhasil mengamankan dua kelompok komoditas timah dengan total berat sekitar 104 ton, yang terdiri atas berbagai jenis material seperti logam timah, dross, timah kristal, debu timah, slag, hingga timah besi petakan dengan kadar kemurnian yang bervariasi.
Selain itu, jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di wilayah Gantung.
Menurut Kejagung, fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan bahwa seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia yang secara nyata dikendalikan oleh Tamron alias Aon, meskipun secara administratif nama pengurus perusahaan tercatat atas pihak lain.
Atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh komoditas timah tersebut dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.
Selanjutnya, barang sitaan akan dilelang, dan hasil penjualannya digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Tamron alias Aon merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, disertai kewajiban membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah strategis Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), sekaligus memastikan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
