• Sel. Jul 28th, 2026

Pangkalpinang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan menetapkan Harga Pokok Minimum (HPM) timah dalam waktu dekat.

Penetapan HPM bertujuan melindungi masyarakat agar tidak dirugikan, menjaga harga timah tetap wajar, serta menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investor, kesejahteraan rakyat, dan penerimaan negara.

Selengkapnya Klik Di Sini

Bagikan Ke:
BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Terjang Tanjung Pendam, Sejumlah Pohon Tumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *