• Ming. Apr 19th, 2026

Bangka Tengah – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, ratusan warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dari Anak-Anak hingga Orang Dewasa menggelar pawai obor, Minggu (15/2) malam.

Kegiatan yang diinisiasi Karang Taruna bersama Kelompok Sadar Wisata tersebut berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Pawai dimulai dari halaman parkir Masjid Baitul Hikmah Arung Dalam dan diikuti anak-anak hingga orang dewasa.

Sebelum pawai dimulai, panitia terlebih dahulu menyalakan ratusan obor yang telah disiapkan untuk kemudian dibagikan kepada peserta. Cahaya obor yang menyala serentak menciptakan suasana hangat dan khidmat di sepanjang rute yang ditempuh sejauh kurang lebih dua kilometer.

Sepanjang perjalanan, peserta melantunkan salawat dan takbir sebagai bentuk syiar dan ungkapan suka cita menyambut Ramadan.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Arung Dalam, Sastra Pratama, mengatakan pihaknya bersama Kelompok Sadar Wisata menyiapkan sedikitnya 250 obor untuk peserta.

“Pawai obor ini kami gelar dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Alhamdulillah antusias masyarakat sangat tinggi. Dari 250 obor yang kami siapkan, hampir semuanya terpakai,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang selalu melibatkan masyarakat setempat.

“Ini sudah menjadi agenda tahunan kami. Harapannya ke depan kegiatan ini bisa lebih meriah lagi dan melibatkan masyarakat yang lebih luas, tidak hanya dari Kelurahan Arung Dalam, tetapi juga dari kelurahan lain di Kecamatan Koba,” tambahnya.

Menurutnya, selain sebagai tradisi penyambutan Ramadan, pawai obor juga menjadi sarana mempererat silaturahmi serta menanamkan nilai kebersamaan kepada generasi muda.

Kegiatan ini pun diharapkan dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai momentum memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah.(RK)

Bagikan Ke:
BACA JUGA:  JPN Kejari Basel Pulihkan PAD Hampir Rp1 Miliar Melalui Program Pendampingan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *