PANGKALPINANG, BANGKABELITUNGTV.COM – Penanganan perkara dugaan penggunaan ijazah yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pangkalpinang resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21), sehingga kasus segera berlanjut ke tahap penuntutan.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-2689/L.9.10/Eoh.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum.
Dalam surat tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses tahap II.
Sesuai ketentuan, pelimpahan tersebut harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya surat P-21. Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, Hellyana binti Mukhdi Sayfe’i disangkakan melanggar Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Masuk Fase Penuntutan
Status P-21 menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung. Tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sebelum penyusunan surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke persidangan.
Dengan kata lain, perkara dugaan ijazah kini telah memasuki pintu gerbang penuntutan.
Hadapi Dua Perkara Pidana Sekaligus
Perkembangan terbaru ini muncul di tengah proses hukum lain yang lebih dahulu menjerat Hellyana.
Pada Mei 2026, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Hellyana dalam perkara penipuan yang berkaitan dengan tagihan hotel.
Artinya, Hellyana kini menghadapi dua perkara pidana dengan objek dan dasar hukum yang berbeda. Perkara penipuan telah memasuki tahap putusan pengadilan, sedangkan perkara dugaan ijazah kini bergerak menuju proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Penerbitan P-21 juga menunjukkan bahwa jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ini ke meja hijau.
Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, Hellyana tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Status tersangka maupun P-21 bukan merupakan putusan bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim Jendela Group)

