• Sel. Jul 28th, 2026
Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang diduga berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan Jalan Lapas, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Foto: Ist/ JB.

BELITUNG, BANGKABELITUNGTV.COM – Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang diduga berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali menjadi sorotan. Di kawasan Jalan Lapas, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, puluhan hektare lahan kini telah berubah menjadi kebun sawit produktif, meski area tersebut disebut masih masuk dalam konsesi aktif perusahaan tambang pelat merah itu.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, selain dipenuhi tanaman kelapa sawit yang telah menghasilkan, di lokasi juga ditemukan sedikitnya dua bangunan permanen yang berdiri di dalam kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penguasaan lahan itu dikaitkan dengan dua pengusaha lokal, Afuk dan Ipan.

Saat dikonfirmasi, Afuk bersama Ipan tidak membantah bahwa mereka mengelola lahan tersebut. Menurut Ipan, aktivitas yang dilakukan memiliki dasar administrasi berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun sertifikat.

“Kalau di situ kami ada SKT, ada sertifikat juga,” ujar Ipan saat ditemui di lokasi belum lama ini.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status lahan yang diklaim memiliki dokumen kepemilikan, sementara lokasi yang dimaksud disebut berada di dalam kawasan IUP PT Timah yang masih aktif.

 

Pernah Dipanggil Kejaksaan, Aktivitas Belum Dihentikan

Keberadaan kebun sawit tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Belitung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah negara di atas kawasan IUP PT Timah. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah bidang lahan.

Ipan mengaku dirinya pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima panggilan lanjutan maupun instruksi agar menghentikan aktivitas perkebunan.

BACA JUGA:  Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Mentok Mulai Temui Titik Terang

“Kami sudah pernah dipanggil. Sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut. Kami juga belum mendapat perintah menghentikan aktivitas,” katanya.

Masih berlangsungnya aktivitas perkebunan di kawasan yang diduga berada dalam konsesi PT Timah memunculkan perhatian publik. Pasalnya, proses hukum terkait dugaan penjualan tanah negara di atas IUP perusahaan tersebut telah lebih dulu bergulir di Kejaksaan Negeri Belitung.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status hukum lahan yang dikelola serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Timah Tbk, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Kejaksaan Negeri Belitung terkait status lahan yang diklaim memiliki SKT dan sertifikat tersebut serta tindak lanjut terhadap aktivitas perkebunan yang masih berlangsung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan. (Tim Jendela Group/ Gl)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *