BANGKA SELATAN, BANGKABELITUNGTV.COM – Penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya dipastikan masih dalam proses penyelidikan, pelapor sekaligus korban Ari dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi agenda penting dalam proses hukum yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Pertama, Ari diminta hadir di Ruang Unit Idik I Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan pada pukul 13.30 WIB untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuatnya.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 7 Mei 2026. Penyidik kini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 Juli 2026 untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Berawal dari Transaksi Mobil Honda HR-V
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit Honda HR-V tahun 2015 yang terjadi pada 2025. Pelapor, Ari, mengaku membeli kendaraan tersebut dari seorang ASN Pemkab Bangka Selatan berinisial HS alias Hary Saputra, yang juga diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan tujuan untuk dijual kembali.
Beberapa waktu kemudian, HS disebut menghubungi Ari dan mengabarkan bahwa mobil tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta. Kendaraan kemudian dibawa oleh HS dengan alasan proses penjualan, sementara dokumen BPKB menyusul setelah Ari kembali dari luar daerah.
Namun, menurut pengakuan Ari, belakangan ia mengetahui kendaraan tersebut bukan dijual, melainkan digadaikan. HS kemudian mengakui hal tersebut dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual. Janji tersebut tidak kunjung dipenuhi, bahkan komunikasi dengan pelapor disebut terputus setelah nomor teleponnya diblokir.
Ari mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp180 juta. Nilai tersebut terdiri dari harga kendaraan Rp165 juta ditambah kewajiban lain sebesar Rp15 juta. Dari total tersebut, ia mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp50 juta.
Sempat Dikeluhkan Berjalan Lambat
Sebelum memasuki tahap penyidikan, Ari sempat menyampaikan kekecewaannya karena laporan yang dibuat sejak Mei 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung apabila tidak ada kejelasan dalam penanganannya.
Saat itu, Kapolres Bangka Selatan melalui jajarannya menjelaskan bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti serta keterangan para pihak. Polisi juga menyatakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sedang dijadwalkan.
Pemeriksaan Pelapor Jadi Langkah Awal Penyidikan
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan pemanggilan terhadap pelapor, perkara tersebut kini resmi memasuki tahapan penyidikan.
Keterangan Ari sebagai pelapor akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain maupun pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangka Selatan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

