• Ming. Apr 19th, 2026

JAKARTA, BABELTV.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan.

Permohonan ini menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan fiskal.

Koalisi MBG Watch Ajukan Uji Materi

Permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil “MBG Watch” yang terdiri dari Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro.

Tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad, turut mengajukan permohonan tersebut.

Dalam dalilnya, para pemohon menilai kebijakan MBG berpotensi dijalankan dengan pendekatan fiskal yang terlalu dominan, sehingga berisiko melampaui mekanisme pembentukan kebijakan yang seharusnya melalui undang-undang.

“Ada potensi kewenangan anggaran digunakan untuk menetapkan kebijakan strategis tanpa proses legislasi yang memadai,” demikian pokok permohonan yang disampaikan dalam sidang.

Diskresi Anggaran Lewat Perpres Jadi Sorotan

Pemohon menyoroti ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut mereka, kebijakan ini berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan anggaran (budgetary abuse of power) jika tidak diawasi secara ketat.

“Kewenangan yang terlalu luas berisiko menggeser anggaran dari sektor penting lainnya tanpa pembahasan terbuka bersama DPR,” ujar perwakilan pemohon.

Selain itu, program lintas sektor seperti MBG dinilai seharusnya memiliki payung hukum tersendiri agar tidak hanya bergantung pada kebijakan anggaran tahunan.

MK Lakukan Pemeriksaan Awal

Pihak Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, yakni untuk mengevaluasi kelengkapan dan kejelasan permohonan.

BACA JUGA:  Halal Bihalal ABPEDNAS Babel Perkuat Silaturahmi, Gubernur Hidayat Arsani Sahkan Proker 2025–2030

Majelis hakim akan memberikan masukan kepada pemohon sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas

Sejumlah pengamat menilai polemik ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama pada program sosial berskala besar seperti MBG.

“Program strategis harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang akuntabel agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan,” kata analis kebijakan publik.

Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *