Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah resmi menahan seorang bos penambangan tanpa izin berinisial AC pada Jumat dini hari. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diketahui beroperasi di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Tengah. Dengan ditetapkannya AC sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus penambangan timah tanpa izin ini berjumlah lima orang. Empat tersangka lainnya merupakan pekerja tambang yang lebih dahulu diamankan di lokasi kejadian.
