• Sab. Jun 13th, 2026

Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah resmi menahan seorang bos penambangan tanpa izin berinisial AC pada Jumat dini hari. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diketahui beroperasi di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Tengah. Dengan ditetapkannya AC sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus penambangan timah tanpa izin ini berjumlah lima orang. Empat tersangka lainnya merupakan pekerja tambang yang lebih dahulu diamankan di lokasi kejadian.

Selengkapnya Klik Di Sini

Bagikan Ke:
BACA JUGA:  FPK dan 23 Suku di Babel Dukung Keputusan DPR RI Polri Tetap di Bawah Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *