PANGKALPINANG, BANGKABELITUNGTV.COM – Smelter PT Rajehan Ariq (RJA) yang berlokasi di Jalan Air Mawar Dalam, RT 01, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan menerima pasokan pasir timah ilegal dari sejumlah kolektor dan jaringan penambang tanpa izin.
Dugaan tersebut mengemuka karena perusahaan disebut baru mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sementara Persetujuan Ekspor (PE) disebut belum terbit. Meski demikian, aktivitas penerimaan material timah diduga tetap berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama seperti Andi Gendut, Songhin, serta jaringan berinisial H diduga menjadi pemasok pasir timah yang berasal dari wilayah Lampur, Koba hingga Merawang.
Sejumlah narasumber juga mengungkap adanya aktivitas di kawasan Merawang yang diduga menjadi lokasi pengolahan atau “penggorengan” pasir timah sebelum material tersebut dikirim ke smelter PT RJA.
“Informasi yang kami peroleh cukup akurat. Timah kering diduga rutin masuk ke smelter RJA di Air Mawar. Padahal PE mereka belum keluar, baru memiliki RKAB dan IUP. Itu pun IUP tersebut disebut tidak memiliki aktivitas penambangan. Jadi dari mana asal timah itu jika bukan dari jalur ilegal,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, seluruh perusahaan pemegang IUP maupun smelter wajib mematuhi tata niaga pertimahan yang berlaku dan tidak menerima material yang asal-usulnya tidak jelas.
“Kalau PE belum terbit seharusnya jangan menerima barang. Sama seperti pabrik kelapa sawit yang dilarang membeli TBS hasil pencurian atau dari kawasan hutan. Smelter juga tidak boleh menampung timah yang bukan berasal dari sumber yang sah,” katanya.
Sumber itu juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata kelola pertimahan tersebut.
Selain itu, keberadaan Satgas Tricakti juga dipertanyakan karena dinilai belum terlihat melakukan langkah nyata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berkembang di lapangan.
Tak hanya itu, sebagian material yang diduga berasal dari wilayah Koba disebut-sebut bersumber dari aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP). Apabila informasi tersebut benar, maka seluruh rantai distribusi mulai dari lokasi penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penerimaan di smelter perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Masyarakat pun mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, serta instansi terkait segera mengusut dugaan alur distribusi pasir timah tersebut guna memastikan legalitas asal-usul material dan menegakkan aturan tata niaga pertimahan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk manajemen PT Rajehan Ariq, guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
