• Ming. Apr 19th, 2026

JAKARTA, BABELTV.COM – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap, terhitung mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026), melalui regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang siber.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia. Platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook hingga Roblox diwajibkan mematuhi aturan dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah juga meminta seluruh perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka, termasuk menerapkan verifikasi usia dan fitur perlindungan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya ancaman di ruang digital.

“Anak-anak menghadapi ancaman nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan,” ujar Meutya, seperti dilansir AP News.

Selain itu, pemerintah menilai algoritma media sosial berpotensi mendorong kecanduan dan paparan konten tidak sesuai usia, sehingga perlu intervensi tegas.

Lembaga pemerhati anak seperti SEJIWA menyebut penggunaan media sosial berlebihan dapat memicu kecemasan dan depresi pada anak.

Meski demikian, para ahli juga mengingatkan bahwa teknologi tetap memiliki manfaat, sehingga pendampingan orang tua dan edukasi digital tetap diperlukan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari banyak orang tua. Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Bandung menyebut pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Namun di sisi lain, sebagian anak dan remaja mengaku khawatir kehilangan akses hiburan dan interaksi sosial di dunia digital.

BACA JUGA:  Waspada! Hindari Buah Ini atau Bagian Tertentunya Jika Tidak Ingin Keracunan

Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan ini, mengikuti langkah negara seperti Australia, serta rencana serupa di Eropa.

 

Sumber: Liputan6, DetikNews, AP News

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *