JAKARTA, BABELTV.COM — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah JK dituding sebagai “bohir” atau penyandang dana dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga memicu kegaduhan di ruang publik. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum agar kebenaran dapat diuji secara objektif.
“Karena akibat pernyataan dia itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain,” ujar Abdul kepada wartawan di Bareskrim, dilansir Okezone, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, laporan ini juga bertujuan agar aparat penegak hukum dapat menguji kebenaran konten yang beredar, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam penyebaran informasi tersebut.
Kasus ini bermula dari pernyataan Rismon yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Jusuf Kalla kepada pihak tertentu, termasuk Roy Suryo dan pihak lain, dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” tegas Abdul.
Tak hanya Rismon, pihak JK juga berencana melaporkan sejumlah akun YouTube yang turut menyebarkan narasi tersebut.
Bantahan dari Pihak Rismon
Di sisi lain, kubu Rismon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim bahwa konten yang beredar merupakan hasil rekayasa teknologi AI dan bukan pernyataan asli dari kliennya.
Meski demikian, pihak JK tetap melanjutkan proses hukum agar kebenaran dapat dibuktikan melalui penyelidikan resmi.
Kuasa hukum JK menekankan bahwa proses hukum diperlukan untuk menguji validitas informasi serta menjaga kredibilitas publik figur dari tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Iya, artinya kan ini juga perlu kita uji dulu… bisa ahli, bisa penyidik yang menilai,” ujar Abdul.
