• Ming. Apr 19th, 2026
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid memberikan penghargaan kepada Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman. (Foto: Istimewa).

BANGKA SELATAN – Tak hanya tegas memulihkan kerugian negara melalui penegakan hukum, Kejari Bangka Selatan juga melakukan pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara humanis.

Pendampingan hukum Non litigasi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangka Selatan menjadi bukti nyata peran kejaksaan secara humanis dalam membantu Pemkab Bangka Selatan menyelamatkan dan memulihakan PAD sebesar Rp958.468.281 yang nyaris menguap.

Kelebihan bayar kegiatan sebesar Rp.323.528.408 yang menjadi temuan BPK dan Penerimaan PBB-P2 atas objek Pajak diwilayah Bangka Selatan sebesar Rp.349.313.213 dari total Rp.634.939.873 yang nyaris merugikan PAD Bangka Selatan berhasil dipulihkan dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2025.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman atas peran Kejari dalam membantu Pemerintah daerah memulihkan potensi PAD Bangka Selatan.

“Mewakili Pemkab Bangka Selatan, saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari Bangka Selatan dan Tim JPN yang telah membantu memulihkan potensi PAD hampir Rp1 miliar melalui pendampingan Non litigasi,”ungkapnya.

Ia berharap, Kejari Bangka Selatan terus membantu Pemkab Bangka Selatan dalam memulihkan potensi PAD sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan program kerakyatan melalui program pendampingan hukum Non litigasi.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman mengatakan, pemulihan potensi PAD akibat kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK tersebut didasari Surat Bantuan hukum Bupati Bangka Selatan Nomor: 700.1/82/INPT/SETDA/2025.

Sedangkan pemulihan PAD dari sektor PBB-P2 dengan objek pajak diwilayah Kabupaten Bangka Selatan didasari Surat bantuan hukum Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 900.1.13.1/235/BAKUDA/2025.

BACA JUGA:  7 Penambang Tertimbun Longsor, Satu Belum Ditemukan

Sabrul juga menjelaskan, pendampingan hukum Non litigasi tersebit merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Bangka Selatan dalam mendukung optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Realisasi pemulihan PAD tersebut kata dia, merupakan hasil sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan daerah.

“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Langkah-langkah hukum yang professional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *