BANGKA SELATAN, BABELTV.COM – Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan timah ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Selatan. Sebuah alat berat jenis ekskavator berwarna hijau terpantau berada di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung di Jalan Gang Kubu, Toboali, Selasa (7/7/2026).
Keberadaan alat berat tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting sebagai wilayah konservasi yang semestinya terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai area tambang timah ilegal. Aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung dengan menggunakan alat berat.
Suara Mesin Terdengar dari Balik Kawasan Hutan
Pantauan awak media di sekitar lokasi menemukan akses menuju titik aktivitas tambang sulit dijangkau. Jalan menuju area tersebut terputus sehingga tim tidak dapat melakukan pengamatan secara langsung ke titik utama kegiatan.
Namun dari kejauhan, suara deru mesin alat berat terdengar cukup jelas dari dalam kawasan hutan. Berdasarkan informasi yang diterima, diduga terdapat dua hingga tiga unit mesin tambang yang masih beroperasi.
Keberadaan ekskavator di lokasi tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas penambangan yang membutuhkan alat berat untuk melakukan pengerukan lahan.
Warga Mengaku Tidak Mengetahui Pemilik Tambang
Saat dikonfirmasi, sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang tersebut.
“Kami tidak tahu pak siapa pemilik tambang itu,” ujar salah seorang warga ketika ditemui di sekitar lokasi.
Minimnya informasi mengenai pemilik maupun pengelola tambang membuat aktivitas tersebut menjadi sorotan. Terlebih, lokasi yang diduga menjadi area tambang berada di kawasan yang memiliki status perlindungan lingkungan.
Dugaan Aktivitas Tanpa Pengawasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pemilik alat berat maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas kegiatan, termasuk apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin pertambangan maupun izin penggunaan kawasan hutan.
Jika benar dilakukan tanpa izin, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dapat berpotensi melanggar aturan terkait perlindungan kawasan hutan dan pertambangan mineral.
Menanti Klarifikasi Aparat dan Instansi Terkait
Tim media masih melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai dugaan aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah Bangka Selatan untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (Jendela Group)
