PANGKALPINANG, BANGKABELITUNGTV.COM – Pernyataan pengacara Surya Dharma kembali menjadi sorotan, setelah mengaku memiliki bukti dokumentasi aktivitas ilegal (melanggar hukum_red) di wilayah Lapas Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat.
Dia bahkan memberikan tawaran diduga mengarah pada upaya penerbitan pemberitaan dengan imbalan tertentu.
Klaim tersebut disampaikannya dalam pernyataan yang juga menyinggung dugaan aktivitas tidak semestinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut.
Dalam keterangannya, Surya Dharma menawarkan agar kasus tersebut bisa dimuat, namun setelah itu dirinya mengarahkan agar ada “deal” dengan pihak yang ada di dalam video yang dia miliki.
“Saya mau 50 persen kalau berita ditutup,” demikian pengakuan yang disampaikan Surya Dharma belum lama ini.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya upaya memengaruhi independensi pemberitaan. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas klaim sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, dugaan adanya aktivitas yang tidak semestinya di dalam Lapas Bukit Semut juga belum mendapat penjelasan resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Langkah konkret dan ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri dua isu yang mencuat, yakni dugaan intervensi terhadap pemberitaan media serta dugaan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Apabila terdapat bukti yang cukup, kedua persoalan tersebut diharapkan dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Jendela Group)
