Pangkalpinang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan menetapkan Harga Pokok Minimum (HPM) timah dalam waktu dekat.
Penetapan HPM bertujuan melindungi masyarakat agar tidak dirugikan, menjaga harga timah tetap wajar, serta menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investor, kesejahteraan rakyat, dan penerimaan negara.
