• Kam. Jul 30th, 2026

BELITUNG, BANGKABELITUNGTV.COM — Di balik rimbunnya hutan mangrove yang semestinya menjadi benteng alami pesisir Belitung, berdiri deretan kolam tambak lengkap dengan bangunan permanen, saluran air, dan jaringan pipa.

Pemandangan itu memunculkan pertanyaan besar: bagaimana aktivitas berskala industri bisa berlangsung di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung pantai?

Investigasi lapangan menemukan adanya dugaan alih fungsi kawasan mangrove di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Lokasi tersebut diduga telah dibuka untuk kepentingan usaha tambak kepiting yang disebut-sebut dikelola oleh PT Sarana Hacari Abadi (SHA).

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut bukan pekerjaan sementara. Sejumlah kolam tambak telah terbentuk, infrastruktur permanen telah berdiri, dan sistem saluran air laut telah dibangun sebagai bagian dari operasional usaha.

Jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung pantai, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberi izin, atas dasar hukum apa, dan sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung tanpa menjadi perhatian publik maupun aparat berwenang?

 

Pengakuan Pekerja Mengarah ke PT SHA

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Kurniawan menyebut tambak tersebut merupakan milik PT Sarana Hacari Abadi (SHA).

“Ini punya PT SHA, pimpinan kami Pak Nugraha, orang Jakarta,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan keterlibatan perusahaan dalam operasional tambak. Namun demikian, legalitas usaha, status kawasan, maupun dokumen perizinan hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.

 

Ekosistem Mangrove Bukan Lahan Biasa

Mangrove bukan sekadar pepohonan di pesisir. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai biota, penyerap karbon, sekaligus benteng alami terhadap perubahan iklim.

Karena fungsi ekologisnya yang vital, peraturan perundang-undangan membatasi secara ketat setiap aktivitas yang mengubah fungsi kawasan hutan lindung maupun merusak ekosistem mangrove.

BACA JUGA:  Harga Cabai Di Pasar Tanjung Pandan Tak “Pedas” Lagi

Apabila pembukaan tambak dilakukan tanpa izin yang sah atau menyebabkan perubahan fungsi kawasan, aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

 

Pertanyaan Besar Menanti Jawaban

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Benarkah lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung pantai?

Apakah perusahaan mengantongi izin pemanfaatan kawasan?

Siapa yang mengawasi aktivitas pembukaan lahan tersebut?

Mengapa pembangunan fasilitas tambak dapat berlangsung hingga terbentuk infrastruktur permanen tanpa penjelasan kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting mengingat kerusakan mangrove bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem tersebut.

 

Menunggu Sikap Perusahaan dan Pemerintah

Hingga laporan ini disusun, pihak PT Sarana Hacari Abadi (SHA), Balai Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kawasan, legalitas usaha, dan perizinan operasional tambak tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penulis: GL (Tim Jendela Group)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *