• Sel. Jul 28th, 2026

BANGKA BARAT, BANGKABELITUNGTV.COM – Aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan ponton tower yang pernah memasuki kawasan hutan mangrove di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, ternyata bukan persoalan baru. Menurut Kepala Desa Rambat, praktik tersebut sempat marak sekitar tahun 2015, namun kondisinya saat ini disebut sudah jauh berbeda.

 

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Rambat menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut kini tidak lagi seramai dulu.

 

“Kalau itu ramainya tahun 2015. Kalau sekarang sudah sepi,” ujarnya singkat.

 

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa aktivitas ponton tower yang pernah masuk ke kawasan mangrove merupakan persoalan lama yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, kawasan tersebut tetap dinilai membutuhkan pengawasan berkelanjutan mengingat nilai ekologisnya yang sangat penting.

 

Hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi, sekaligus menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, hingga satwa liar lainnya. Selain itu, ekosistem mangrove juga dikenal sebagai penyerap karbon yang efektif sehingga berkontribusi besar terhadap upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

 

Kerusakan pada kawasan mangrove akibat aktivitas pertambangan dapat memicu dampak yang luas, mulai dari hilangnya vegetasi, terganggunya habitat biota pesisir, meningkatnya abrasi pantai, sedimentasi perairan, penurunan kualitas ekosistem laut, hingga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

 

Dari sisi hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

BACA JUGA:  SP2HP Terbit! Dugaan Penggelapan ASN Pemkab Basel Resmi Naik ke Penyidikan, Korban Tunggu Penetapan Tersangka

 

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove agar praktik pertambangan tanpa izin tidak kembali terjadi. Perlindungan kawasan mangrove dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir di masa mendatang.

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *