• Rab. Jul 29th, 2026

BANGKA TENGAH, BANGKABELITUNGTV.COM – Kuasa hukum David Yohanes kembali membuat pengakuan mengejutkan, usai dirinya pasang badan bak sosok yang kebal hukum, terkait aktivitas pengolahan tinslag di sebuah gudang di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum lama ini.

Di tengah sorotan publik soal legalitas usaha tersebut, kuasa hukum David dari Samel Law bernama Surya Dharma AP menyebut proses pengolahan tinslag tanpa izin itu, telah menghasilkan balok timah dan masih tersisa sekitar 300 kilogram bahan baku.

Pernyataan itu disampaikan Surya Dharma di hadapan sejumlah awak media Jendela Group pada Selasa (14/7/2026) sore.

“Sedikit, masih tersisa 300 kilo yang ada. Sekarang cari pembelinya susah, kondisi sekarang tau sendiri lah,” ujar Surya Dharma.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas kegiatan, asal-usul bahan baku tinslag, hingga pihak yang akan membeli hasil pengolahan.

 

Ada “Pesta” di Lapas Bukit Semut

Alih-alih menunjukkan dokumen perizinan yang dapat membuktikan legalitas aktivitas di lokasi, Surya Dharma Darma justru membuka tabir besar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat.

Untuk meyakinkan awak media, dia bahkan menunjukan koleksi foto dan rekaman video para narapidana seperti sedang “berpesta” barang haram, yang tersimpan di handphonenya.

“Ini ada video dan foto-foto kejadian di Lapas Bukit Semut, mau dak angkatnya (dibuatkan berita_red)? Tapi saya mau hasil 50 persen hasilnya apabila beritanya ditutup. Ini para napi sedang pesta sabu,” ujarnya.

Pernyataan menohok ini, diduga upaya mengalihkan perhatian dan menggiring awak media agar tidak terfokus pada pemberitaan gudang peleburan tinslag.

Menurut Surya Dharma, dirinya membocorkan skandal besar yang terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat, lantaran merasa kecewa karena ada salah satu kliennya yang saat ini berada di dalam Lapas Bukit Semut, yang tidak konsisten dalam memberikan akomodasi bulanan kepadanya selaku mitra.

BACA JUGA:  Dugaan Aktivitas Terlarang di LP Bukit Semut, Surya Dharma Ajak Media untuk 86

“Gimana, mau dak, aku ne kesel dengan klien, asal ditanya selalu bilang belum dapat dana,” ungkap Surya Dharma.

Hingga berita ini diturunkan, Jendela Group menegaskan menolak segala bentuk upaya intervensi, “deal”, maupun imbalan dalam proses pemberitaan.

Tim Jendela Group tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan sesuai kode etik. Seluruh fakta terkait gudang tinslag maupun informasi dari narasumber akan dipublikasikan secara berimbang.

Pihak Jendela Group juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Surya Dharma, David Yohanes, dan pihak Lapas Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat. (Jendela Group)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *