PARITTIGA, BABELTV.COM — Polemik terkait praktik permainan yang dikenal sebagai “kodok-kodok” dan “fo” di wilayah Parittiga–Jebus, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya mendapat tanggapan dari tokoh adat Tionghoa setempat.
Seorang tokoh adat yang dihormati dalam komunitas Tionghoa Parittiga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai perjudian liar. Ia menyebut, permainan itu merupakan bagian dari tradisi lama yang telah mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Ini bukan semata-mata soal judi dalam pengertian sempit. ‘Kodok-kodok’ dan ‘fo’ sudah ada sejak lama dan tumbuh sebagai bagian dari hiburan rakyat pada momen tertentu. Jangan dipelintir seolah ini murni aktivitas ilegal tanpa melihat konteks budaya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, permainan tersebut biasanya hanya muncul dalam momentum tertentu, seperti perayaan komunitas atau kegiatan adat yang bersifat internal.
Ia juga menyoroti adanya narasi yang dinilai tidak berimbang dalam pemberitaan, sehingga memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Perlu diluruskan, tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan ini. Jangan sampai muncul tudingan liar yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar semua pihak lebih bijak dalam menyikapi isu ini, mengingat kondisi sosial yang sensitif. Narasi yang tidak proporsional, kata dia, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar kelompok masyarakat.
“Kalau bicara penegakan hukum, silakan. Tapi jangan menggeneralisasi dan menghakimi tradisi yang sudah lama hidup di tengah masyarakat kami. Hormati kearifan lokal dengan melihat persoalan secara utuh,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa komunitas adat tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak memiliki niat untuk melanggar aturan.
“Kami taat hukum, tetapi kami juga memiliki adat dan tradisi yang perlu dihargai. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan dalam melihat persoalan, bukan sekadar sensasi,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang di tengah berkembangnya isu di masyarakat, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara masyarakat, aparat, dan para pemangku kepentingan.
