JAKARTA, BABELTV.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan ini menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan fiskal.
Koalisi MBG Watch Ajukan Uji Materi
Permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil “MBG Watch” yang terdiri dari Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro.
Tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad, turut mengajukan permohonan tersebut.
Dalam dalilnya, para pemohon menilai kebijakan MBG berpotensi dijalankan dengan pendekatan fiskal yang terlalu dominan, sehingga berisiko melampaui mekanisme pembentukan kebijakan yang seharusnya melalui undang-undang.
“Ada potensi kewenangan anggaran digunakan untuk menetapkan kebijakan strategis tanpa proses legislasi yang memadai,” demikian pokok permohonan yang disampaikan dalam sidang.
Diskresi Anggaran Lewat Perpres Jadi Sorotan
Pemohon menyoroti ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut mereka, kebijakan ini berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan anggaran (budgetary abuse of power) jika tidak diawasi secara ketat.
“Kewenangan yang terlalu luas berisiko menggeser anggaran dari sektor penting lainnya tanpa pembahasan terbuka bersama DPR,” ujar perwakilan pemohon.
Selain itu, program lintas sektor seperti MBG dinilai seharusnya memiliki payung hukum tersendiri agar tidak hanya bergantung pada kebijakan anggaran tahunan.
MK Lakukan Pemeriksaan Awal
Pihak Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, yakni untuk mengevaluasi kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Majelis hakim akan memberikan masukan kepada pemohon sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Sejumlah pengamat menilai polemik ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama pada program sosial berskala besar seperti MBG.
“Program strategis harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang akuntabel agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan,” kata analis kebijakan publik.
Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
