BANGKA SELATAN – Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan CSR Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta dinas terkait untuk mencabut izin perusahaan sawit di Bangka Selatan yang tidak menjalankan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pansus Plasma dan CSR Sawit DPRD Babel yang juga Ketua Komisi II DPRD Babel, Dody Kusdian, dalam pertemuan bersama perwakilan perusahaan sawit dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (12/2/2026).
Dody menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dan CSR, khususnya yang sudah masuk kategori dua, seharusnya diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha, tentu melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak mau melaksanakan kewajiban plasma dan CSR untuk rakyat, cabut saja izinnya, terutama yang sudah masuk kategori dua, tapi tetap melalui prosedur yang benar,” tegas Dody.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 22 perusahaan sawit yang beroperasi di Bangka Selatan. Namun, baru tujuh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), sementara sisanya masih dalam proses pengurusan perizinan.
“Dari tujuh perusahaan yang sudah memiliki IUP, baru empat yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Tiga lainnya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Dody juga meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan sawit serta memberikan pendampingan kepada masyarakat agar dapat memperoleh hak plasma dan CSR sesuai ketentuan.
“Kami juga mendorong perusahaan untuk segera merealisasikan kewajiban plasmanya secara bertahap,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Firmansyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui dinas teknis.
“Hasil pertemuan ini akan kami tindaklanjuti melalui dinas terkait sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya. (Win)
