BANGKA SELATAN – Bukannya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, seorang Kepala Dusun (Kadus) justru terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut. RK alias Adi (25), Kadus 7 Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan polisi karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak sendirian, RK menjalankan aksi ilegal tersebut bersama DS alias Den (37), seorang residivis kasus narkotika. Keduanya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, saat penggerebekan di kediaman Den yang berada di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kamis (08/01/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengatakan dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satres Narkoba mengamankan RK alias Adi selaku Kadus 7 Desa Keposang dan DS alias Den, residivis narkotika, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket siap edar, dengan berat bruto 2,20 gram,” jelas Iptu GJ Budi, Kamis (08/01/2026).
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(win)
