PANGKALPINANG, BANGKABELITUNGTV.COM – Lagi dan lagi, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal dengan terdakwa Herman alias Herman Fu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (28/7/2026) kembali ditunda untuk kali kedua. Sebelumnya, sidang pada hari Kamis (23/7/2026) lalu juga ditunda dengan alasan tak jelas, bahkan berlangsung di luar jadwal yang telah diumumkan.
Berdasarkan jadwal resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Garuda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Variska Ardina Kodriansyah, S.H., M.H.
Herman Fu datang ke PN Pangkalpinang mengenakan kaos berkerah berwarna biru dongker, dengan topi dan masker yang seakan menjadi ciri khasnya supaya tidak terlihat publik.

Hari ini penampilan Herman Fu sangat berbeda dengan terdakwa lainnya dengan kasus serupa. Dia tak mengenakan rompi tahanan, dan mendapat kawalan ‘khusus’ personel TNI. Belum diketahui pasti siapa yang meminta personel TNI itu ikut mengawal Herman Fu di setiap proses persidangannya.
Kedatangan Herman Fu tak berlangsung lama, sidang dibuka pukul 14.30 wib, terlambat dari jadwal semula pukul 09.00 wib. Hakim lantas menyatakan sidang kembali ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan tepatnya pada hari Senin (3/8/2026) pukul 09.00 wib di ruangan yang sama, Ruang Garuda PN Pangkalpinang.
Tak jauh berbeda dengan sidang pekan sebelumnya, yang dimulai pukul 11.00 wib, fakta di lapangan berbeda. Kalau sidang pekan lalu dimulai lebih awal sekitar pukul 10.15 WIB.
Akibatnya, sejumlah awak media yang tiba sekitar pukul 10.30 WIB mendapati Ruang Garuda sudah kosong.
Para jurnalis kemudian memperoleh informasi bahwa persidangan berlangsung sangat singkat. Agenda pembacaan tuntutan belum dapat dilanjutkan secara tuntas sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.
Belum diperoleh keterangan resmi dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum mengenai alasan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. Namun, dari informasi yang diperoleh awak media, penundaan sidang kali ini lantaran JPU belum siap dengan materi tuntutannya.
Perkara Korupsi Tambang Timah Ilegal
Perkara yang menjerat Herman Fu merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Dusun Nadi serta kawasan HPT dan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, yang terjadi pada tahun 2025.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut, Herman Fu tidak sendirian. Selain dirinya, terdapat tiga terdakwa lainnya, yakni Yul Haidir, diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan penambangan di kawasan Sarang Ikan. Kemudian ada Igus, diduga menjadi pelaksana aktivitas penambangan di kawasan Dusun Nadi.
Terakhir Mardiansyah, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang turut didakwa dalam perkara tersebut.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Herman Fu diduga berperan sebagai penyedia alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pertambangan terbesar yang sedang disidangkan di Bangka Belitung.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp89.701.442.371.
Herman Fu Kembalikan Uang Kerugian Negara
Di tengah proses persidangan, Herman Fu melalui kuasa hukumnya telah dua kali melakukan pengembalian uang sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Tahap pertama sebesar Rp500 juta, kemudian disusul pengembalian tahap kedua sebesar Rp451.747.500, sehingga total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp951.747.500.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Romza Septiawan, sebelumnya menyatakan uang tersebut akan dimohonkan penetapannya kepada majelis hakim sebagai barang bukti.
“Dengan demikian, dalam perkara ini penyidik maupun penuntut umum telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan dengan total sebesar Rp3.355.747.500,” kata Romza seperti dilaporkan Antara.
Sementara kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, menyebut pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya.
“Kami berharap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan sehingga putusan yang dijatuhkan majelis hakim dapat memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan tuntutan terhadap Herman alias Herman Fu masih menunggu jadwal lanjutan setelah majelis hakim menunda persidangan ke pekan depan.
Kejagung Bidik Keterlibatan Pemodal Besar
Langkah penegakan hukum terhadap perkara Herman Fu juga sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung untuk membongkar aktor utama di balik praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penanganan perkara tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan. Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menelusuri pemilik tambang, pemodal besar, hingga pihak-pihak yang membeli atau menampung hasil penambangan ilegal tersebut.
Menurut Burhanuddin, penggunaan puluhan alat berat di kawasan hutan menunjukkan aktivitas tersebut tidak mungkin dilakukan oleh penambang kecil secara mandiri.
“Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini. Kita akan telusuri sampai dengan siapa pemodalnya,” tegas Burhanuddin saat meninjau lokasi tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 9 September 2025 silam bersama Menhan.
Ia menilai keberadaan excavator dan alat berat dengan kondisi yang masih baik menjadi indikasi kuat adanya dukungan finansial dari pemilik modal besar yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Tidak mungkin aktivitas ilegal menggunakan alat-alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Ini adalah bentuk eksploitasi yang harus kita tindak,” ujarnya.
Selain memburu pemodal, Kejaksaan juga membuka peluang mengembangkan perkara kepada pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, termasuk perusahaan smelter yang menampung maupun membeli bijih timah hasil penambangan tanpa izin.
Penelusuran aliran hasil penjualan bijih timah menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh mata rantai kejahatan pertambangan ilegal tersebut.
Namun hingga saat ini, yang mejalani proses persidangan hanya terdakwa Herman Fu dan kawan-kawan. Sementara itu, perusahan smelter yang diduga menampung dan membeli timah hasil tambang ilegal belum tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum di Bangka Belitung.
Padahal, dalam perkara ini adanya aliran penjualan pasir timah kepada pihak pembeli dan perusahaan smelter pengelola timah.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Dusun Nadi serta Sarang Ikan, aparat mengamankan 14 unit excavator, dua bulldozer, serta sejumlah pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Saat itu, pemerintah memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp12,9 triliun, yang mencakup kerugian dari eksploitasi sumber daya alam maupun kerusakan lingkungan.
Komitmen Kejaksaan Agung tersebut dinilai relevan dengan perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Sebab, berdasarkan dakwaan jaksa, Herman Fu didakwa berperan sebagai penyedia alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan, sementara penyidik Kejati Babel juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pendanaan, pengelolaan, maupun penampungan hasil tambang ilegal.
