• Sel. Jul 28th, 2026

BANGKA SELATAN, BANGKABELITUNGTV.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS alias Hary Saputra memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya pelapor menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi hari ini, Jumat (24/7/2026), kini Satreskrim Polres Bangka Selatan secara resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Bangka Selatan tertanggal 24 Juli 2026 dan diterima pelapor, Ari.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan telah terjadi tindak pidana.

Atas dasar itu, polisi meningkatkan penanganan perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP atau penadahan/penggelapan sebagaimana Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 7 Mei 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan pada 21 Juli 2026, sebagai dasar dimulainya proses penyidikan secara resmi.

Sebelumnya, pelapor Ari telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara setelah status penanganan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit Honda HR-V tahun 2015. Pelapor mengaku membeli kendaraan tersebut dari HS, yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Dinas PUPR Bangka Selatan, untuk kemudian dijual kembali.

Namun, menurut pengakuan pelapor, mobil tersebut justru diduga digadaikan tanpa sepengetahuannya. Meski sempat dijanjikan akan diselesaikan, hingga kini kewajiban pembayaran disebut tidak kunjung dipenuhi. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Herman Fu di PN Pangkalpinang Ditunda, Dimulai Lebih Awal dari Jadwal Sebenarnya : Ada Apa?

Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik juga menyampaikan bahwa apabila terdapat informasi tambahan yang dapat membantu pengungkapan perkara, pelapor diminta segera berkoordinasi dengan penyidik Unit Idik I Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangka Selatan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.

Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *