PANGKALPINANG, BANGKABELITUNGTV.COM – Pengacara Surya Dharma mendadak sulit dihubungi, setelah sebelumnya berulang kali mengklaim akan membongkar dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat. Sosok yang belakangan diketahui menjadi kuasa hukum David Yohanes pemilik gudang pengolahan tinslag di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah itu kini justru “menghilang” tanpa kabar.
Sebelumnya, Surya Dharma beberapa kali menghubungi awak media dan mengajak bertemu. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku memiliki video yang disebut-sebut merekam dugaan pesta di dalam Lapas Bukit Semut.
Namun, saat media meminta bukti yang dijanjikan, komunikasi tiba-tiba terputus.
“Kemarin dia bilang mau bongkar ada pesta di lapas. Katanya pegang video dokumentasinya. Tapi begitu kita minta buktinya, malah hilang. Nomornya sudah tidak aktif lagi,” ujar salah seorang awak media, Kamis (23/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Surya Dharma belum diketahui. Upaya menghubungi nomor telepon yang sebelumnya digunakan juga tidak membuahkan hasil.
Kejanggalan lain turut muncul. Wartawan mengaku sempat dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri bernama Bayu, dan mengaku berasal dari lingkungan Lapas Bukit Semut.
Menurut keterangan awak media, orang tersebut menanyakan perkembangan informasi terkait rencana Surya Dharma membongkar dugaan pesta di dalam lapas.
“Ada orang mengaku dari lapas, namanya Bayu, menelepon kami. Dia bertanya soal pemberitaan Surya Dharma yang katanya mau membongkar pesta di lapas. Sampai sekarang kami belum pernah bertemu langsung dengan orang itu, jadi kami juga belum tahu apa maksud sebenarnya,” ujarnya.
Sebelum menghilang, Surya Dharma juga sempat membuat pernyataan yang menuai kontroversi. Ia mengaku memiliki rekaman aktivitas yang diduga melanggar hukum di dalam lapas. Dalam percakapan dengan media, ia bahkan diduga menawarkan skenario agar pemberitaan tersebut dapat “diatur”.
“Saya mau 50 persen kalau berita ditutup,” demikian pengakuan Surya Dharma dalam percakapan dengan redaksi beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya memengaruhi independensi media. Jika benar dilakukan, tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, Surya Dharma juga dikenal sebagai kuasa hukum pemilik gudang pengolahan tinslag di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, bernama David Yohanes.
Gudang tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas pengolahan tinslag, yang diduga tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Hingga kini belum diketahui apakah hilangnya Surya Dharma berkaitan dengan klaim yang pernah ia sampaikan mengenai dugaan aktivitas di Lapas Bukit Semut, maupun dengan perkara lain yang sedang ia tangani.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Bukit Semut maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, belum memberikan keterangan resmi terkait klaim dugaan pesta di dalam lapas yang sebelumnya dilontarkan Surya Dharma.
Kasus ini pun menyisakan sejumlah tanda tanya. Selain menunggu kejelasan keberadaan Surya Dharma, termasuk apakah benar terdapat bukti atas dugaan aktivitas ilegal di dalam lapas sebagaimana yang pernah dijanjikannya. (Tim Jendela Group)
