• Rab. Jul 29th, 2026

BANGKA TENGAH, BANGKABELITUNGTV.COM – Pengakuan mengejutkan datang dari kuasa hukum David Yohanes terkait aktivitas pengolahan tinslag di sebuah gudang yang berada di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Selain mengakui jika pemilik usaha tersebut adalah David Yohanes, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa dari lokasi itu masih ada sekitar 300 kilogram slag, yang diduga belum mengantongi izin alias ilegal.

Pernyataan itu disampaikan langsung Surya Dharma kepada Tim Jendela Group, pada Selasa (14/7/2026) sore.

“Kalau 300 kilo ada. Sekarang cari pembelinya susah, kondisi sekarang tau sendiri lah. Kalian ada channel gak yang mau beli?. Biasa harganya itu 10 ribu sampai 12 ribu per kilo,” ujar Surya Dharma, sembari menawarkan kepada awak media untuk mencarikan pembeli.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas pengolahan tinslag di gudang tersebut, memang benar terjadi dan telah berjalan cukup lama.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas kegiatan, asal-usul bahan baku tinslag, hingga pihak yang akan membeli hasil pengolahan tersebut.

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai izin usaha maupun sumber tinslag yang diolah, Surya Dharma memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia juga tidak menunjukkan dokumen perizinan yang dapat membuktikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

Sikap tertutup itu semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Pasalnya, jika kegiatan pengolahan berlangsung tanpa izin, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha dan tata niaga komoditas mineral.

 

APH Masih Diam

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan gudang berdinding seng hijau yang berada di kawasan perkebunan sawit Desa Kayu Besi telah menjadi sorotan masyarakat. Dari luar bangunan tersebut tampak seperti gudang biasa, namun diduga digunakan sebagai tempat pengolahan tinslag menjadi logam timah.

BACA JUGA:  Pengacara David Bos Tinslag Ajak Wartawan Bongkar "Pesta" di Lapas Bukit Semut, Surya Dharma: Saya Mau 50 Persen Kalau Berita Ditutup

Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan negara apabila bahan baku yang diolah tidak memiliki asal-usul yang sah atau tidak melalui mekanisme tata niaga yang diatur pemerintah.

Pengakuan bahwa David Yohanes adalah pemilik dan terdapat sekitar 300 kilogram slag sisa menjadi informasi penting, yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari sumber bahan baku, proses pengolahan, legalitas usaha, hingga alur distribusi hasil produksi.

Aparat penegak hukum didesak segera bertindak tegas mengusut dugaan praktik pengolahan tinslag ilegal yang ditemukan di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Aktivitas yang diduga berlangsung secara tertutup di balik gudang berpagar tembok setinggi sekitar dua meter itu, memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan tata niaga mineral, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat maupun memberikan perlindungan terhadap operasional gudang tersebut.

 

Hasil Investigasi Awal

Diberitakan sebelumnya, aroma dugaan praktik pengolahan tinslag ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Di balik rimbunnya perkebunan sawit Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, berdiri sebuah gudang berdinding seng hijau yang dari luar nyaris tak menarik perhatian.

Namun, di balik bangunan yang tertutup rapat itu, tim investigasi menemukan sejumlah fakta yang memunculkan dugaan adanya aktivitas pengolahan mineral timah yang berlangsung secara tertutup.

Saat tim investigasi mendatangi lokasi pada Rabu (8/7/2026), suara mesin terdengar jelas dari dalam gudang yang diduga masih beroperasi.

Begitu mengetahui kedatangan tim, suasana di dalam kompleks mendadak berubah. Seorang pekerja terlihat berlari menuju bangunan utama, kemudian menutup rapat dan menggembok pintu gudang. Sikap panik para pekerja memunculkan tanda tanya mengenai aktivitas yang sedang berlangsung di dalam bangunan tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran Dana Desa Hingga 70 Persen

Gudang itu sendiri berada di lokasi yang cukup tertutup. Seluruh area dikelilingi pagar tembok dengan tinggi sekitar dua meter sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat terlihat dari luar. Kompleks tersebut hanya memiliki satu akses jalan keluar-masuk yang menghubungkan gudang dengan jalan utama di kawasan perkebunan sawit.

Di bagian luar gudang tampak puluhan karung berisi material yang diduga merupakan tinslag, baik yang belum maupun yang diduga telah melalui proses pengolahan. Tak jauh dari tumpukan karung, terdapat tungku permanen lengkap dengan kuali berukuran besar yang lazim digunakan dalam proses peleburan atau pengolahan mineral timah.

Di dalam kompleks juga terdapat sebuah kandang. Saat ditanya mengenai keberadaannya, para pekerja mengaku kandang tersebut digunakan untuk memelihara ternak babi.

Ketika dikonfirmasi mengenai tungku dan peralatan pengolahan, seorang pekerja mengklaim seluruh peralatan tersebut belum pernah digunakan.

“Gak dipake itu, belum jadi dirakit,” ujar salah seorang pekerja.

Pekerja juga menyebut gudang tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan.

Namun saat ditanya mengenai legalitas usaha, asal-usul material yang diolah, maupun siapa pemilik gudang, seluruh pekerja memilih bungkam.

“Coba cek di pondok, ada nomor orangnya. Kami gak tau soal izin. Baru dua bulan jalan,” kata seorang pekerja.

Tidak satu pun pekerja dapat menunjukkan dokumen perizinan ataupun menjelaskan sumber material yang diduga sedang diolah di lokasi tersebut.

 

Kuasa Hukum Sebut Milik David Yohanes

Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah pondok yang berada di dalam kompleks gudang. Di lokasi itu, tim menemukan nomor pelanggan listrik. Setelah dilakukan pengecekan, identitas pelanggan tercatat atas nama David Yohanes.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Gunung, Muslim.

BACA JUGA:  Siapa yang Melindungi? Dugaan Gudang Tinslag Ilegal di Kayu Besi Harus Dibongkar APH

“Itu bukan wilayah kami pak, masuk Kayu Besi,” ujarnya.

Tim kemudian menghubungi Kepala Desa Kayu Besi, Yohanes.

Namun, jawaban yang diberikan justru memunculkan pertanyaan baru.

“David Yohanes, gak ada nama warga kami itu, gak tau,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Tak lama setelah itu, nomor Kepala Desa Kayu Besi sempat beberapa kali melakukan panggilan singkat (missed call) kepada tim investigasi. Namun ketika panggilan tersebut dibalas, sambungan langsung terputus. Setelah beberapa kali kembali dihubungi untuk meminta penjelasan lebih lanjut, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kayu Besi belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan lebih lanjut atas temuan tersebut, meski konfirmasi telah berulang kali dilayangkan oleh tim investigasi.

Sikap tertutup tersebut memunculkan dugaan kuat adanya keterkaitan atau setidaknya pengetahuan oknum Kepala Desa Kayu Besi terhadap aktivitas gudang pengolahan tinslag tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan tim investigasi tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.

Sementara itu, nama David Yohanes sebagai pemilik diakui langsung oleh kuasa hukumnya Surya Dharma, pada saat bertemu Tim Investigasi Jendela Group pada Selasa (14/7/2026).

David Yohanes adalah pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut. (Tim Investigasi Jendela Group)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *