PARITTIGA, BABELTV.COM — Aktivitas tambang yang menyerobot lahan perkebunan sawit di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga–Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, terus menuai sorotan publik.
Di tengah kerusakan yang kian meluas, tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan menjadi pihak yang turun langsung melakukan penelusuran ke lokasi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, area yang digarap tambang tersebut dipastikan masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang yang berlangsung tidak hanya merusak kebun sawit milik masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi kehutanan yang berlaku.
“Dari hasil penelusuran kami, lokasi tersebut memang berada dalam kawasan Hutan Produksi. Artinya, setiap aktivitas di dalamnya wajib tunduk pada aturan kehutanan,” tegas perwakilan KPHP Jebu Bembang Antan.
Kerusakan di lapangan pun terlihat nyata. Sejumlah titik perkebunan sawit dilaporkan rusak berat. Pohon-pohon produktif yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini rata dengan tanah, berganti dengan lubang-lubang galian atau kolong.
Ironisnya, aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait peran aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut.
Hingga kini, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang terus berjalan. Situasi ini memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
“Kalau ini terus dibiarkan, habis semua kebun kami. Ini bukan sekadar tambang, tapi ancaman bagi masa depan kami,” ujar salah satu warga.
Informasi di lapangan juga menyebutkan, pasir timah dari lokasi tersebut diduga dibeli oleh kolektor berinisial I dan R.
Dengan status kawasan yang telah dipastikan sebagai Hutan Produksi, publik kini menuntut ketegasan aparat dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum.
Jika tidak segera ditindak, kerusakan dikhawatirkan semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa semakin menurun.
